Republiknews.co.id

DPMD Buton Tengah Ke Kepala Desa: Bantuan Langsung Tunai Harus Tepat Sasaran

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton Tengah, Armin. (Foto: Dzabur Al-Butuni)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Akibat adanya wabah yang serempak menjangkit manusia di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas (Pandemi) Virus Corona atau Covid-19, dimana masyarakat kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara juga terdampak.

Olehnya, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah akan menyalurkan bantuan ke masyarakat baik berupa pembagian masker, sembako, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Seperti diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa untuk warga disalurkan selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020 dengan besaran Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Buton Tengah, Armin, mengimbau Kepala Desa se-Kabupaten Buton Tengah agar penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat tepat sasaran.

“Yang sudah dapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan sosial lainya dilarang dimasukkan sebagai data penerima BLT, di tingkat desa saat ini sedang melakukan pendataan dan validasi nama-nama warga yang layak mendapatkan bantuan pemerintah melalui Dana Desa itu,” kata Armin, saat ditemui republiknews.co.id, usai mengikuti kegiatan Forkopimda di Kantor Bupati Buton Tengah, Rabu (22/04/2020).

Armin melanjutkan, setelah data dari tim yang ada di Desa rampung, maka akan dilakukan musyawarah terbatas untuk memvalidkan data tersebut, kemudian dibuatkan berita acara untuk diserahkan ke Bupati Buton Tengah agar dilakukan pengesahan.

“Nanti setelah selesai data semua, kita rapatkan bersama kapan pencairannya,” ucapnya.

Sesuai Permendes Nomor 6 Tahun 2020 bahwa BLT Dana Desa itu Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.

“BLT ini juga kata Armin, tidak untuk para perangkat desa terkecuali BPD, imam desa, patobu, dan guru mengaji, Kalau administrasinya sudah terpenuhi berdasarkan regulasi dan juknis yang ada, maka kami upayakan bulan April ini BLT Dana Desa itu sudah bisa dicairkan untuk tahap 1,” Jelasnya

Calon penerima BLT-DD tambah Armin, juga harus memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK). Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD

“Akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)

Exit mobile version