REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan seleksi penjaringan perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan di dua wilayah, yakni Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Kegiatan berlangsung di ruang rapat DPMD Kukar pada Selasa kemarin dan difokuskan pada penegakan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa keseluruhan proses seleksi mengacu pada regulasi resmi, termasuk Peraturan Bupati Kukar yang mengatur prosedur penjaringan perangkat desa.
“Seleksi perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas dan terstruktur, mulai dari penjaringan di tingkat desa hingga tes tertulis. Semua dilakukan untuk memastikan proses berjalan tanpa penyelewengan,” ujar Poino, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap posisi yang kosong wajib diikuti minimal dua calon peserta. Setelah pendaftaran dan seleksi awal, peserta kemudian menjalani ujian tertulis secara online menggunakan Google Form. Metode ini dipilih untuk menjaga keterbukaan sekaligus meminimalkan potensi kecurangan.
“Kami menggunakan tes online agar proses seleksi lebih transparan dan adil. Panitia desa yang memandu jalannya ujian, sementara DPMD menyediakan soal yang telah divalidasi,” jelasnya.
Usai pelaksanaan ujian, seluruh hasil tes langsung dicetak dan diserahkan kepada panitia desa untuk diteruskan kepada kepala desa. Dari sana, hasil seleksi menjadi dasar rekomendasi kepada camat sebelum akhirnya dikirimkan ke Bupati Kukar untuk mendapatkan pengesahan resmi.
“Proses rekomendasi di tingkat kecamatan harus selesai maksimal tujuh hari. Setelah itu, rekomendasi Bupati diterbitkan dalam 20 hari sejak berkas diterima, agar kepala desa bisa segera mengeluarkan SK penetapan perangkat desa,” tambah Poino.
Ia menekankan bahwa penjaringan ini tidak sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi memastikan desa memiliki perangkat yang kompeten dan berintegritas. Dengan demikian, pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan optimal.
“Tujuannya bukan hanya untuk mengisi posisi, tetapi memastikan kualitas pemerintahan desa. Jika perangkatnya kompeten, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik dan pembangunan desa berjalan lebih efektif,” tutupnya.
