REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan mendorong digitalisasi serta pembenahan data kelembagaan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi menuju pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan bahwa pembaruan data kelembagaan saat ini menjadi prioritas karena masih banyak lembaga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang belum memiliki kejelasan status atau legalitas.
“Banyak lembaga kemasyarakatan yang sudah aktif, tapi belum teregistrasi secara resmi di database nasional. Kondisi ini bisa menghambat mereka dalam menerima dukungan program pemerintah. Karena itu, kami memastikan seluruh lembaga masyarakat memiliki data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asmi, Selasa (07/10/2025).
Program verifikasi dan validasi kelembagaan yang dijalankan DPMD Kukar sejak dua bulan terakhir mencakup seluruh kecamatan, termasuk wilayah tengah dan hulu. Pendataan dilakukan menggunakan sistem digital agar seluruh informasi kelembagaan dapat diintegrasikan secara langsung ke dalam sistem administrasi Kemendagri.
Salah satu fokus utama pembenahan kelembagaan adalah transformasi Posyandu menuju Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang memadukan enam layanan dasar masyarakat dalam satu wadah terpadu. Melalui model baru ini, posyandu tidak lagi berdiri terpisah untuk balita, lansia, atau posbindu, melainkan beroperasi secara terintegrasi.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi tentang efisiensi dan kualitas layanan publik. Posyandu yang belum menyesuaikan diri dan belum terdaftar sebagai Posyandu 6 SPM nantinya tidak bisa lagi diakui secara kelembagaan,” jelasnya.
Selain posyandu, DPMD Kukar juga melakukan penertiban data lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti PKK, Karang Taruna, LPM, dan Rukun Tetangga (RT). Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang aktif, masa jabatan yang jelas, serta kegiatan yang terukur dan terdokumentasi.
Asmi menegaskan bahwa pembaruan data kelembagaan bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Ketika data kelembagaan valid dan terkoneksi secara digital, maka setiap program pemberdayaan masyarakat bisa disalurkan tepat sasaran. Inilah wujud nyata reformasi birokrasi di tingkat desa,” tegasnya.
Ke depan, DPMD Kukar berencana mengintegrasikan hasil validasi tersebut ke dalam sistem informasi desa berbasis digital, sehingga seluruh data kelembagaan dapat diakses secara terbuka oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Harapannya, tata kelola kelembagaan desa di Kukar semakin transparan, profesional, dan mampu menopang pembangunan berbasis partisipasi masyarakat,” tutup Asmi.
