Republiknews.co.id

DPMD Kukar Kawal Ketat Proses Pemekaran Mangkurawang Darat

Kepala DMPD Kukar, Arianto. [Istimewa]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pemekaran Mangkurawang Darat berjalan ketat, terarah, dan sesuai ketentuan. Sebagai instansi teknis, DPMD menegaskan bahwa setiap tahapan pemekaran harus memenuhi regulasi agar desa baru memiliki landasan hukum yang kuat.

Pemekaran, menurut DPMD, bukan hanya soal pemisahan administratif, tetapi menyangkut kesiapan pemerintahan, pelayanan publik, hingga kematangan sosial masyarakat. Karena itu, seluruh proses dari tingkat kabupaten hingga pusat wajib ditempuh secara berurutan tanpa melompati prosedur.

“Kami di DPMD berkewajiban memastikan seluruh dokumen dan persyaratan lengkap, agar pemekaran Mangkurawang Darat berjalan sesuai regulasi,” tegas Kepala DPMD Kukar, Arianto, pada Jumat (31/10/2025).

Saat ini, dokumen pemekaran yang disusun dan diverifikasi DPMD telah memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Tahap ini menjadi fase krusial sebelum usulan diajukan ke pemerintah pusat.

Selama proses ini, DPMD menyiapkan kajian teknis, data pendukung, dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan provinsi dalam melakukan penilaian. Koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan juga terus diperkuat untuk memastikan seluruh data terpenuhi.

“Kami pastikan berkas yang masuk ke provinsi telah diverifikasi sehingga tidak menghambat proses penilaian,” jelas Arianto.

Setelah evaluasi provinsi rampung, berkas akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk verifikasi akhir. Pada tahap pusat, kualitas data menjadi penentu apakah Mangkurawang Darat dinyatakan layak menerima kode desa.

Verifikasi Kemendagri mencakup penilaian jumlah penduduk, kondisi sosial, infrastruktur, hingga batas wilayah. Seluruh komponen tersebut telah disusun DPMD mengacu pada aturan pembentukan desa secara nasional.

“Kami siap mengikuti seluruh proses verifikasi Kemendagri hingga Mangkurawang Darat dinyatakan layak secara resmi,” tambah Arianto.

Meski nantinya Peraturan Daerah pembentukan desa disahkan, Arianto mengingatkan bahwa status desa definitif tidak otomatis berlaku. Masih ada proses penunjukan Pejabat Kepala Desa dan pelantikan Kepala Desa Persiapan sebagai bagian dari mekanisme resmi yang harus dilalui Mangkurawang Darat.

Exit mobile version