Republiknews.co.id

DPMD Kukar Pastikan Pemekaran Tujuh Desa Baru Sesuai Regulasi dan Siap Jalankan Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 Masa Sidang III, Terkait Persetujuan Pembentukan 7 Desa Definitif. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Proses pemekaran tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap akhir. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23, Selasa (22/07/2025).

DPMD Kukar sejak awal menjadi pengawal teknis seluruh tahapan, mulai dari pengusulan, pendampingan administrasi, verifikasi faktual, hingga penyusunan dokumen kelengkapan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tidak boleh ada yang dilangkahi karena menyangkut legalitas wilayah dan hak administratif warga ke depan,” tegas Arianto.

Tujuh desa yang akan dimekarkan yakni: Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Tanjung Berukang (Anggana), serta Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Arianto menekankan bahwa pemenuhan aspek substansi, teknis, dan administrasi menjadi syarat mutlak dalam pemekaran. Mulai dari jumlah penduduk, potensi ekonomi, kesiapan kelembagaan, hingga letak geografis desa.

“Selain dokumen, kami juga mendampingi kesiapan SDM dan kelembagaan desa. Tujuannya agar desa baru ini tidak hanya sah secara hukum, tapi juga siap menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Langkah selanjutnya adalah pengiriman surat pengantar resmi dari Bupati Kukar kepada Gubernur Kalimantan Timur. Surat itu akan menjadi dasar permohonan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan kode desa definitif.

“Setelah persetujuan gubernur, kami akan lanjut berkoordinasi dengan DPMD Provinsi dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa agar proses penerbitan kode desa tidak memakan waktu lama,” tambahnya.

DPMD Kukar juga telah menyiapkan program pembinaan berkelanjutan bagi desa baru. Mulai dari penyusunan RPJMDes, pengelolaan keuangan desa, hingga pelatihan aparatur agar pelayanan publik dapat berjalan optimal sejak awal.

Dengan terbentuknya desa baru ini, akses pelayanan pemerintahan dan pembangunan diharapkan semakin dekat dengan masyarakat. Langkah ini selaras dengan visi Kukar Idaman yang menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan dan penggerak utama pembangunan daerah.

Exit mobile version