Republiknews.co.id

DPMD Kukar Perjuangkan Status Desa di Wilayah IKN: Identitas Administratif Harus Dijaga

Rakor Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang terpotong Delineasi IKN. (IST)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menegaskan pentingnya menjaga identitas administratif desa-desa yang sebagian wilayahnya masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Komitmen ini disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, dalam rapat koordinasi bersama Otorita IKN di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Rabu (28/05/2025).

“Kami mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional, tetapi identitas desa jangan sampai hilang. Nama desa adalah bagian dari sejarah, budaya, dan jati diri masyarakat lokal,” ujar Arianto, Sabtu (31/05/2025).

Menurutnya, beberapa desa seperti Loh Sumber, Loh Sumber Ilir, Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang memiliki sebagian lahan yang masuk dalam zona pengembangan IKN, meskipun tidak dihuni. Oleh karena itu, DPMD Kukar mengusulkan agar status administratif desa tetap berada di bawah kewenangan Pemkab Kukar, meskipun sebagian wilayah fisiknya dikelola oleh Otorita IKN.

“Silakan lahan digunakan untuk kepentingan nasional, tetapi struktur pelayanan publik desa, termasuk nama dan identitas hukumnya, harus tetap eksis. Ini penting untuk keberlanjutan layanan pemerintahan dan pelestarian sejarah lokal,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan penataan administrasi wilayah yang terdampak oleh pembangunan IKN. Selain Kukar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga hadir karena kedua wilayah ini masuk dalam kawasan inti dan pengembangan IKN.

Penataan administratif ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 dan Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, yang menyebutkan perlunya pembentukan wilayah administratif baru sesuai zonasi. Dalam skema tersebut, desa yang masuk kawasan inti IKN akan berada di bawah otoritas langsung Otorita IKN, sementara desa di luar kawasan inti tetap dikelola pemerintah daerah masing-masing.

Arianto menegaskan bahwa sikap DPMD Kukar bukan untuk menolak pembangunan, melainkan untuk memastikan hak-hak administratif desa tidak tergerus.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa masyarakat tetap punya pegangan hukum dan pemerintahan desa yang utuh, meski sebagian wilayah mereka masuk ke dalam IKN,” tutupnya.

Exit mobile version