REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada seluruh posyandu.
Langkah ini dilakukan dengan menyesuaikan jumlah kader posyandu sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan penyesuaian jumlah kader menjadi bagian penting dalam penataan ulang tata kelola posyandu agar selaras dengan standar nasional.
Ia menegaskan bahwa posyandu kini berfungsi sebagai pusat layanan terpadu lintas sektor, tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan saja.
“Permendagri 13 menetapkan bahwa posyandu harus memiliki pengurus dan minimal 15 kader. Ini agar posyandu siap menjalankan layanan terpadu yang lebih luas,” jelas Arianto, Selasa (25/11/2025).
Arianto menjelaskan bahwa penyatuan berbagai jenis posyandu dari balita, lansia, hingga posbindu ke dalam satu posyandu terpadu membuat kebutuhan sumber daya manusia meningkat.
Dengan format baru, posyandu wajib menjalankan enam SPM yang mencakup layanan kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan, hingga transmigrasi.
“Tugas posyandu kini semakin luas. Karena itu penambahan kader bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan agar pelayanan berjalan optimal,” ujarnya.
DPMD Kukar juga mendorong pemenuhan ketentuan ini sebagai syarat registrasi posyandu ke Kementerian Dalam Negeri. Registrasi dianggap penting untuk memastikan posyandu tercatat dalam sistem nasional dan mendapatkan intervensi program pemerintah.
Arianto menekankan bahwa adaptasi kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Dengan sistem posyandu terpadu, koordinasi antarprogram menjadi lebih sederhana. Masyarakat juga tidak perlu berpindah-pindah untuk mendapatkan layanan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini bukan hanya perubahan struktur organisasi, tetapi juga peningkatan kapasitas kader sebagai pelaksana utama layanan di lapangan.
DPMD Kukar kini terus mengawal proses penyesuaian di seluruh desa dan kecamatan, memastikan posyandu mampu menjalankan enam SPM secara konsisten.
“Harapan kami, dengan bertambahnya kader dan terintegrasinya layanan, posyandu di Kukar dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat,” tutup Arianto.
