Republiknews.co.id

DPMD Kukar Perkuat Perencanaan dan Standarisasi Posyandu Usai Penundaan Anggaran

Posyandu Mekarsari. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa pembangunan posyandu ke depan tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada pembenahan perencanaan serta penerapan standar layanan yang lebih modern.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa penundaan pembangunan posyandu sejak 2023 akibat rasionalisasi anggaran justru menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kebutuhan dan prioritas di lapangan. Sebelum kebijakan penundaan, sedikitnya 60 hingga 70 unit posyandu telah dibangun berdasarkan usulan desa maupun kelurahan.

“Kondisi kemarin memang membuat seluruh pembangunan posyandu tertunda. Tetapi dari situ kita bisa melihat kembali kebutuhan riil di lapangan, kelayakan lahan, dan kesiapan desa. Jadi bukan hanya soal dana, tetapi akurasi perencanaannya,” ungkap Arianto, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan posyandu di Kukar masih cukup tinggi. Namun DPMD ingin memastikan bahwa setiap pengusulan benar-benar selaras dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, mulai 2026 pembangunan akan dilakukan lebih selektif dan berbasis pada pemetaan kebutuhan serta kesiapan infrastruktur desa.

“Berapa pun yang bisa dibiayai pemerintah daerah, itu yang kita kerjakan. Tetapi harus berbasis data dan kesiapan desa. Banyak desa sudah siap dari sisi lahannya, namun semuanya tetap harus disesuaikan kemampuan anggaran karena sektor lain juga membutuhkan support,” ujarnya.

Arianto menambahkan bahwa tantangan fiskal menjadi salah satu faktor yang tidak bisa diabaikan. Penurunan dana bagi hasil dari pusat membuat pemerintah daerah perlu mengatur ulang prioritas pembangunan agar tetap seimbang antar sektor.

“Ketika kemampuan keuangan belum memungkinkan, pembangunan tidak bisa dipaksakan. Kita harus jaga keseimbangan anggaran untuk pertanian, kesehatan, pendidikan, dan sektor lain,” jelasnya.

Selain pembangunan fisik, DPMD juga mulai menyiapkan peningkatan fasilitas posyandu agar selaras dengan perubahan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mulai 2026, seluruh posyandu wajib menerapkan enam SPM sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini tidak ada lagi posyandu model lama. Semua harus mengacu pada SPM. Jadi bukan sekadar membangun gedung, tetapi memastikan pelayanannya memenuhi standar nasional,” tegas Arianto.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berbasis kebutuhan, DPMD Kukar memastikan bahwa pembangunan posyandu tetap menjadi prioritas daerah. Hanya saja seluruh proses diarahkan lebih efisien, tepat sasaran, dan menyesuaikan kondisi fiskal pemerintah daerah.

Exit mobile version