REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat sistem perlindungan aparatur desa melalui perpanjangan kerja sama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta Pengurus RT se-Kukar. Kesepakatan ini dilaksanakan pada 13–14 November 2025 di Samarinda.
Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab membina desa, DPMD Kukar menilai perlindungan ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar dalam mendukung stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi standar wajib bagi seluruh aparatur.
“DPMD berkomitmen penuh memastikan seluruh aparatur desa mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari prioritas kami untuk memperkuat sistem pemerintahan desa,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa aparatur desa kerap berhadapan dengan potensi risiko saat menjalankan tugas pelayanan publik. Karena itu, keberadaan jaminan sosial sangat penting agar kualitas pelayanan tetap terjaga meski terjadi risiko kerja di lapangan.
DPMD Kukar juga tengah mengkaji perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur lain di desa, termasuk kader posyandu dan kelompok masyarakat yang aktif dalam pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan komitmen DPMD dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa.
“Kami sedang menganalisis kemungkinan menambah kelompok lain di desa agar mendapat perlindungan, karena mereka juga bagian penting dalam pelayanan masyarakat,” tambah Arianto.
Selain itu, DPMD menegaskan bahwa penerapan BPJS Ketenagakerjaan wajib diberlakukan pada seluruh proyek pembangunan desa. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi serta memenuhi aspek perlindungan terhadap pekerja.
“Kami mendorong seluruh desa untuk memenuhi kewajiban BPJS bagi pekerja konstruksi. Ini bagian dari pengawasan DPMD agar tata kelola pembangunan desa dilakukan dengan benar,” jelasnya.
Melalui langkah ini, DPMD Kukar menegaskan bahwa perlindungan aparatur desa bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi pondasi penting dalam membangun pemerintahan desa yang semakin profesional dan berorientasi pelayanan.
“Semakin banyak aparatur desa yang terlindungi, semakin baik kualitas pemerintahan desa dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tutup Arianto.
