Republiknews.co.id

DPMD Kukar Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penjaringan Perangkat Secara Berkelanjutan

Penjaringan Perangkat Desa yang difasilitasi DPMD Kukar. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan secara berkelanjutan. Rekrutmen aparatur desa ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tingkat desa sekaligus memastikan keberlangsungan roda pemerintahan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengatakan bahwa dinamika di setiap desa menuntut pemerintah daerah untuk memastikan seluruh posisi perangkat desa diisi oleh SDM yang kompeten. Menurutnya, keberlanjutan proses penjaringan merupakan bentuk respons atas kebutuhan desa yang dapat berubah sewaktu-waktu.

“Penjaringan perangkat desa ini memang fleksibel dan bisa terjadi kapan saja. Ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau ada kebutuhan penambahan struktur organisasi. Karena itu, kami harus selalu siap memfasilitasi,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Sepanjang 2025, DPMD Kukar telah memfasilitasi lebih dari 10 desa dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa. Proses tersebut dipastikan berjalan sesuai regulasi, mulai dari pembentukan panitia hingga tahapan seleksi dan pengumuman hasil akhir.

Poino menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi perangkat desa sudah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku, di antaranya pendidikan minimal SLTA atau sederajat, rentang usia 20 hingga 42 tahun saat pendaftaran, kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari permasalahan hukum.

“Persyaratan ini penting untuk memastikan perangkat desa yang terpilih benar-benar siap bekerja dan punya integritas,” tegasnya.

Dengan jumlah 193 desa di Kukar, proses penjaringan dapat terjadi di mana saja, bergantung pada kondisi internal masing-masing. Kekosongan jabatan, pelanggaran disiplin, hingga pengembangan struktur organisasi menjadi faktor yang kerap memicu kebutuhan rekrutmen baru.

Menurut Poino, proses yang transparan dan sesuai aturan tidak hanya menjaga kualitas aparatur desa, tetapi juga berperan dalam memperkuat fondasi pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.

“Kami berharap penjaringan ini melahirkan perangkat desa yang profesional, berdedikasi tinggi, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version