Republiknews.co.id

DPMD Kukar Tegaskan Status Wilayah Administratif Terdampak IKN

Rapat Koordinasi Bersama Otoritas IKN. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan pentingnya kepastian status hukum dan administratif bagi desa dan kelurahan yang terdampak pembangunan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan ini disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai mengikuti rapat koordinasi delineasi wilayah antara Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (13/06/2025).

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari dua pertemuan sebelumnya yang digelar di Balikpapan dan Batuah, serta dilengkapi dengan peninjauan langsung ke lokasi perbatasan.

“Kami membahas sejumlah isu krusial seperti penegasan batas, nama desa, hingga status administratif, agar tidak terjadi pengambilalihan wilayah tanpa dasar hukum yang sah,” kata Arianto.

Ia menambahkan bahwa saat ini beberapa desa dan kelurahan Kukar telah sepenuhnya masuk dalam delineasi kawasan IKN. Untuk itu, diperlukan kejelasan mengenai sistem pelayanan pemerintahan dan transisi kewenangan, mengingat wilayah-wilayah tersebut nantinya akan menjadi bagian dari otoritas IKN.

“Kami tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan revisinya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Arianto menjelaskan, bagi desa dan kelurahan yang tidak termasuk dalam kawasan IKN, status administratifnya akan tetap dipertahankan. Namun, bagi wilayah yang telah masuk sepenuhnya ke dalam IKN, statusnya akan dikeluarkan dari administrasi Kabupaten Kukar.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 30 desa dan kelurahan yang masuk dalam kawasan IKN, terdiri dari 28 kelurahan dan 11 desa. Data tersebut masih bersifat sementara dan menunggu klarifikasi serta validasi akhir dari pemerintah pusat.

Wilayah terdampak paling signifikan berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, di mana seluruh 23 desa dan kelurahan akan masuk ke dalam kawasan IKN. Sementara itu, dari delapan kelurahan di Kecamatan Muara Jawa, hanya dua yang dipastikan tetap menjadi bagian dari Kukar.

Di Kecamatan Loa Janan, terdapat delapan desa yang terdampak. Salah satunya, Desa Tani Harapan, telah dipastikan seluruh wilayahnya akan menjadi bagian dari IKN. Adapun Desa Batuah akan mengalami pemisahan administratif; sebagian masuk kawasan IKN, sebagian tetap berada dalam administrasi Kukar.

Tujuh desa lainnya di Loa Janan dipastikan tetap berstatus sebagai wilayah Kukar. Sedangkan di Kecamatan Loa Kulu, dua desa yaitu Jonggon Deda dan Sungai Payang terdampak sebagian, namun hanya mencakup area hutan tidak berpenghuni. Status administratifnya tetap berada di bawah kewenangan Kukar.

“Kondisi serupa juga terjadi di Kelurahan Jawa, Kecamatan Muara Jawa, di mana hanya sebagian kecil wilayah yang masuk ke kawasan IKN tanpa memengaruhi struktur pemerintahan kelurahan karena area tersebut tidak dihuni,” imbuhnya.

Arianto menekankan bahwa proses delineasi harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan semua pemangku kepentingan, guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak masyarakat terdampak.

Exit mobile version