Republiknews.co.id

DPMD Kukar Wajibkan Pembentukan BKAD untuk Perkuat Kolaborasi Antar Desa

kegiatan peningkatan Kapasitas Pengurus RT di wilayah Kecamatan Loa Kulu, kabupaten Kukar dengan Melibatkan BKAD. (IST)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mewajibkan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di setiap kecamatan sebagai upaya memperkuat sinergi dan pembangunan kolektif antar desa.

BKAD merupakan lembaga strategis yang dibentuk berdasarkan kesepakatan desa-desa dalam satu wilayah kecamatan. Lembaga ini berperan dalam merancang, melaksanakan, hingga mengevaluasi berbagai bentuk kerjasama antar desa secara terstruktur dan profesional.

“BKAD itu merupakan lembaga kerjasama antar desa yang berada di bawah koordinasi kecamatan. Tugas utamanya adalah memfasilitasi dan menggali potensi kerja sama lintas desa,” jelas Kepala Bidang Kerjasama DPMD Kukar, Dedy Suryanto, Sabtu (10/05/2025).

Ia menerangkan bahwa BKAD memiliki beberapa bidang kerja dengan fokus berbeda, salah satunya adalah pendampingan dalam penyusunan nota kesepahaman (MoU) antar desa.

“Mulai dari pendampingan teknis hingga pemberian format MoU, semuanya kami siapkan. Adapun isi perjanjiannya tetap menjadi ranah dan kesepakatan masing-masing desa,” ujarnya.

Sejumlah kecamatan telah menjadi percontohan pembentukan dan pendampingan BKAD, seperti Kecamatan Muara Kaman, Muara Badak, dan Marangkayu. Bentuk kerja sama yang telah dijalin meliputi pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) desa.

“BKAD menjadi fasilitator utama, mulai dari menyusun kebutuhan pelatihan hingga pelaksanaannya. Alhamdulillah, kegiatan tersebut telah berjalan dan memberi dampak nyata,” tambah Dedy.

DPMD Kukar berharap BKAD dapat menjadi pilar dalam mendorong pembangunan kawasan berbasis kolaborasi antar desa, sehingga potensi lokal dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bersama.

Exit mobile version