REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) Teguh Santoso menyampaikan, sejumlah hal terkait Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Teguh menjelaskan bahwa seluruh perizinan berusaha saat ini diselenggarakan pemerintah melalui sistem online yang dikenal dengan nama OSS-RBA.
Pada prinsipnya, kata dia, sistem OSS-RBA yang diterapkan pemerintah adalah untuk menyederhanakan persyaratan perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, dan penyediaan informasi kepastian biaya.
“Selama tersedia di OSS-RBA, aku dengan senang hati. Kalau tidak tidak ada di OSS-RBA, aku yang ragu-ragu, benar enggak aku membuat keputusan ini, takutnya salah ‘kan gitu. Tapi selama di dalam sistem OSS-RBA ada, aman aku,” ujar Teguh, Rabu (16/08/2023).
Teguh mengatakan, penyediaan informasi kejelasan prosedur, pemberian kemudahan penyampaian prosedur dan pemberian informasi kejelasan penyelesaian pengaduan, berada di dalam OSS-RBA.
Teguh mengaku, pada tahun pertama berlakunya OSS-RBA, Kementrian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP Kutim berkonsentrasi untuk mensosialisasikan sistem perizinan online berbasis risiko kepada para pelaku usaha di Kutim.
“Baik yang berskala besar menengah maupun yang kecil, dengan target seluruh pelaku usaha. Terutama yang berskala besar sudah memiliki dan atau melakukan migrasi data dan nomor induk berusaha (NIB) sesuai versi OSS-RBA,” tuturnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, sudah beberapa kali melaksanakan bimbingan teknis (bimtek). Tujuannya untuk memberikan arahan dan petunjuk terkini penggunaan dan penerapan OSS-RBA ini.
Terakhir, Teguh menambahkan, tahun ini dan tahun selanjutnya pihaknya lebih menekankan fungsi pengawasan kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.
“Termasuk dalam memberikan sosialisasi terhadap kewajiban para pelaku usaha menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sesuai ketentuan berlaku,” bebernya. (ADV/IM)
