REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng Tahun 2020 di aula kantor DPRD Buteng, Senin (26/07/2021).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto. Sementara itu, dari Pemda Buteng dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buteng Konstatinus Bukide.
LPKJ tersebut dilaksankan dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan dalam negeri nomor 18 tahun 2020.
Dalam rapat tersebut, setidaknya ada 10 poin persoalan yang dibahas oleh anggota DPRD Buteng yaitu penyertaan modal kepada Bank Sultra, penyertaan modal kepada PDAM Buteng, 9 bidang tanah dengan luas 250 m² masih disajikan dalam LKPD, rincian mutasi aset peralatan dan mesin.
Selanjutnya, masalah selisih kenaikan aset tetap dari masing-masing komponen, selisih aset tetap yang disajikan pada dokumen laporan keuangan Pemda Buteng tahun 2020 belum dapat mengungkap nilai perolehan aset yang menambah.
Kemudian, masalah selisih SilPa Rp 1.565 miliar tidak terinput dalam saldo akhir rek Kas BUD, dana bagi hasil pajak Rp 5.085 miliar realisasinya Rp 5.185 miliar, dana bagi hasil bukan pajak Rp 15.316 miliar realisasinya Rp 24.193 miliar, dan dana hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Rp 9.953 miliar realisasinya Rp. 13.116 miliar.
Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan oleh pihak Pemda Buteng, Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto mengatakan 10 persoalan yang sempat dipertanyakan oleh anggota DPRD, telah diterima dan telah disepakati untuk ditetapkan.
“Jadi semua penjelasan dari pihak Pemda tadi telah diterima oleh semua anggota, walaupun ada sedikit perbedaan pandangan, namun perbedaan atau dinamika dalam sebuh rapat sudah merupakan hal lumrah,” kata Bobi di hadapan para peserta rapat paripurna.
Oleh karena itu, dengan diterimanya penjelasan yang telah dipaparkan oleh pihak Pemda, maka rancangan peraturan daerah LKPJ Pemda Buteng tahun anggaran 2020 telah diterima oleh DPRD Buteng.(*)
