REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menyebut penginapan di kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran Kotim wajib membayar pajak.
Lumban Gaol mengatakan, saat ini banyak berdirinya penginapan di Pantai Ujung Pandaran. Bahkan, pihaknya juga berharap agar menjadi pemasukan besar, dan bisa memastikan benar-benar mendapatkan retribusi parkir.
“Kami pernah memasuki kawasan wisata itu dan ditarik parkir 30 ribu rupiah, tukang parkir itu memberikan karcis parkir. Penginapan di tempat wisata Ujung Pandaran juga dinilai bagus,” kata Lumban Gaol, Selasa (09/05/2023).
Lumban Gaol juga ingin memastikan apakah ada jarak tertentu dari bibir pantai sebuah penginapan dapat ditarik pajaknya, supaya lebih jelas dan supaya tidak salah pungut.
“Benarkah ada aturan yang menjelaskan kita tidak bisa mengambil pajak dari penginapan radius tertentu dari pantai. Kalau parkirnya jelas Pemda wajib kebagian,” pungkas Lumban Gaol.
