REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar Pemerintah Daerah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Anggota Komisi I DPRD Kotim M Abadi memaparkan, pembayaran THR bagi ASN akan dilaksanakan pada 10 April 2023.
Hal itu dipaparkannya berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dan mengingat jadwal pembagian THR tersebut sudah ditentukan.
Selain itu, pihaknya juga berharap tidak ada OPD atau Instansi yang menunda pembayaran THR tersebut, dan tepat pada waktunya.
“THR ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk diberikan kepada ASN,” kata M Abadi, Jumat (07/04/2023).
“Jangan sampai ada keterlambatan apalagi kebanyakan ASN mengharapkan THR ini untuk tambahan persiapan menjelang Idul Fitri,” kata M Abadi.
“Karena memang kita ketahui tidak semua ASN gajinya mencukupi untuk kehidupan sehari-hari,” kata M Abadi.
“Bahkan ada yang harus memiliki pekerjaan sampingan. Sehingga melalui THR ini dapat membantu meringankan beban mereka,” kata M Abadi.
“Apalagi ketika Idul Fitri akan lebih banyak memerlukan biaya tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas M Abadi.
