DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Pertanggungjawaban APBD 2023

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Pertanggungjawaban APBD 2023

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (12/06/2024).

Rapat Paripurna tersebut membahas agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan serta turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, para anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Arfan menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang, pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Kepala daerah menyampaikan Raperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Raperda dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” papar Arfan.

Dirinya mengungkapkan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran pelaksanaan serta pelaporan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang akan disampaikan Bupati Kutim adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” terangnya. (ADV/DPRD Kutim)