DPRD Makassar Bakal Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan SPBU di Pulau

DPRD Makassar Bakal Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan SPBU di Pulau

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) direncanakan bakal dibangun di Pulau Barrang Lompo, Makassar. Untuk itu, pihak DPRD Makassar berencana meninjau lokasi guna mengetahui status lahan rencana pembangunan SPBU tersebut.

Camat Kepulauan Sangkarrang, Ramli Lallo menjelaskan bahwa SPBU tersebut dihadirkan untuk mengakomodir kebutuhan bahan bakar bagi nelayan dan masyarakat sekitar. Apalagi, selama ini terjadi disparitas harga yang sangat mencolok.

“Misalnya untuk pertalite kan harga jualnya Rp7.650 per liter itu sampai di masyarakat di pulau sampai Rp10 ribu per liter. Dengan adanya SPBU satu harga meringankan beban khususnya nelayan,” katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (13/7/2022).

Hanya saja, katanya, realisasi terkendala lokasi yang belum memiliki alas hak dan wewenang. Karena lokasi proyek di pesisir dimana proyek tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Batas pantai garis nol sampai 12 mil itu kewenangan pemerintah provinsi, meski ini untuk warga kita tidak boleh melabrak aturan. Kita tunggu peninjauan DPRD untuk kesesuaian nanti,” jelas Ramli Lallo.

Terkait hal itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy memutuskan menunda rapat karena data mengenai status lahan belum lengkap. Pihak Komisi A ingin terlebih dahulu melihat lokasi proyek secara langsung. Peninjauan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait detailnya.

“Kita harus buka dulu, ini tanah atau reklamasi, itu mau lihat, jangan berandai-andai,” singkatnya.

Diketahui, pembangunan SPBU di kepulauan merupakan bagian dari program pemerintah, yaitu BBM satu harga. Tujuannya, mengurangi disparitas harga di daerah kepulauan serta terciptanya akses energi yang merata dan berkeadilan bagi semua masyarakat tanpa terkecuali.

Pembangunan SPBU di pulau tersebut akan menggunakan skema kerja sama dengan pihak ketiga. (*)