REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pasca penetapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) terkait ranperda tentang perlindungan guru, DPRD Kota Makassar langsung menggelar rapat paripurna, Senin (20/9/2021). Agendanya, penyampaian pimpinan Pansus Ranperda tentang Perlindungan Guru.
Anggota DPRD Makassar, Alhidayat Samsu dari Fraksi PDIP yang didaulat sebagai ketua Pansus pun menyampikan sejumlah landasan dibutuhkannya peraturan daerah tentang perlindungan guru.
Menurut Alhidayat Samsu, sejumlah urgensi dibentuknya perda tersebut diantaranya pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan secara hukum. Pihaknya menilai perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedangkan kurikulum merupakan kewenangan pusat.
“Kami menilai adanya perlindugan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungi dalam melaksanakan tugasnya,” tegas legislator milenial itu.
Diketahui, rangkaian rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pendapat Walikota Makassar terkait digodoknya ranperda tentang perlindungan guru tersebut. (*)
