DPRD Makassar Segera Bentuk Perda Perketat Pengawasan Perizinan

DPRD Makassar Segera Bentuk Perda Perketat Pengawasan Perizinan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Layanan perizinan di Kota Makassar sudah semakin baik. Apalagi saat ini perizinan sudah berbasis digital. Akan tetapi, pengawasan masih perlu ditingkatkan. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir.

“Sekarang sudah bagus. Ada kepastian dan percepatan pada layanan itu. Hanya kemudian problemnya adalah dalam beberapa kasus yang kami pantau. Ada beberapa pelaku bisnis memanfaatkan ruang dalam rangka menarik keuntungan secara individu,” kata Wahab, Rabu (15/3/2023).

Menurut politisi Golkar ini, pengawasan terhadap layanan perizinan di Kota Makassar masih lemah. Dinas PTSP selaku pemberi izin seringkali tidak didukung oleh stakeholder lainnya. Bahkan tak jarang, pengawasan dilakukan justru oleh pihak yang tidak berwenang.

“Kemudahan perizinan harus dibarengi dengan pengawasan. Hari ini Makassar menjadi sangat ribet karena minimnya pengawasan. Layanan tidak lebih dari tiga hari, tapi ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup untung,” ucapnya.

Ia menyebut, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah yang paling banyak disalahgunakan. Tak heran, banyak tempat usaha di Makassar memanfaatkan bahu jalan sebagai parkiran.

“Siapa salah? Kita salah karena tidak melakukan pengawasan. Tidak berani mengambil tegas,” ucapnya.

Dalam hal pengawasan, kata Wahab, dibutuhkan peran serta masyarakat. Selain itu, lurah dan camat juga harus terlibat aktif.

“Fungsi pengawasan dimaksimalkan. Tidak boleh parsial, harus kolektif. Percuma punya jargon Makassar Kota Dunia, kalau parkiran saja tidak teratur,” bebernya.

Wahab menambahkan, kepastian hukum dan pengawasan yang optimal akan memacu iklim investasi. Karena itu, saat ini pihaknya tengah menginisiasi Perda untuk memperkual legal standing perizinan di Makassar. (*)