Republiknews.co.id

DPRD Makassar Siap Godok Dua Ranperda Inisiatif

Kantor DPRD Kota Makassar yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar siap menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Dua Ranperda itu masing-masing merupakan prakarsa atau inisiatif dari Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan.

Komisi A memprakarsai Ranperda Tentang Kerja Sama Daerah, sementara Komisi C memprakarsai Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan perda tentang kerja sama daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Penyelenggaran kerja sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

“Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka NKRI, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Galmerya Kondorura memaparkan latar belakang pengusulan prakarsa Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Menurutnya, seiring perkembangan regulasi, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sebagai landasan hukum penyelenggaraan terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kota Makassar.

“Hal itu disebabkan substansi atau materi muatan yang diatur sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya serta sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kota Makassar pada umumnya,” kata Galmerya.

Ranperda yang terdiri atas 10 bab dan 32 pasal ini sendiri memiliki sejumlah tujuan. Di antaranya untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (*)

Exit mobile version