Republiknews.co.id

DPRD Makassar Tetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018

Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto menandatangan Perd APBD Perubahan kota Makassar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Sabtu (29/09/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dan ditanda tangani langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Makassar bersama Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Sabtu (29/09/2018).

Dalam Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar,  Adwi Awan Umar memutuskan tiga perkara yang menjadi pokok pembahasan dalam penetapan APBD Perubahan 2018, ini.

“DPRD Kota Makassar menyutujui Ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya jumlah APBD tahun anggaran 2018 senilai Rp 4.11 triliun lebih yang kemudian pada APBD Perubahan ditambahkan sebanyak Rp 4,7 triliun lebih.

Rincian APBD Perubahan tahun anggaran 2018 yaitu, jumlah Pendapatan Rp3.89 truliun lebih, jumlah belanja Rp4.08 triliun lebih. Sementara jumlah penerimaan sebanyak Rp272.5 miliar lebih, pengeluaran sebnayak Rp75 miliar, sehingga jumlah Pembiayaan yang dimasukkan dalam APBD Perubahan adalah sebanyak Rp197.35 miliar.

Sekedar diketahui, keputusan terkait perubahan APBD 2018 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diputuskannya. (rls)

Exit mobile version