REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menerima sejumlah keluhan dari karyawan yang hingga saat ini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi menegaskan bahwa semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan THR kepada karyawannya.
“Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” kata Kasrudi, Minggu (24/4/2022) kemarin.
Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan hal tersebut, kata Kasrudi, pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
“Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) untuk melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR,” demikian Kasrudi.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka posko pengaduan jika ada karyawan yang belum menerima THR di perusahaan tempatnya bekerja.
Pengusaha di Kota Makassar pun terancam dikenakan sanksi pencabutan izin usaha jika tidak membayar gaji ke-14 karyawannya.
“Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi itu ada tahapannya,” singkat Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielam Palamba. (*)