Republiknews.co.id

DPRD Minta Adanya Perda Terkait Galian Pasir, Pemkab Buteng: Secapatnya Akan Diusul

Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto (kiri) dan Kabag Hukum Setda Buteng Akhmad Sabir (kanan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ButonTengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bobi Ertanto meminta kepada Pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait sanksi bagi para penambang pasir di pesisir pantai.

Respon itu disampaikan oleh Bobi Ertanto usai menggelar audiens bersama masyatakat dan pihak pemerintah kabupaten yang dihadiri oleh Kabag Ekonomi Sekretariat Kabupaten Buteng, Erika Anzar Sari.

Dalam keterangan persnya, Ketua DPRD meminta pemda agar secepatnya membuat regulasi sehingga dapat menekan dampak kerusakan lingkungan dipesisir pantai seluruh Buton Tengah.

“Sebenarnya DPRD dalam posisi dilematis. Sejauh ini yang berkembang terkait pelarangan penambangan pasir yang ada di Desa Balobone dan Napa itu hanya bersifat surat edaran,” ujar Bobi.

Sehingga, katanya, surat edaran yang diterbitkan oleh Pemda tidak mempunyai konsekuensi hukum yang ada hanya sanksi indispliner dan sangsi administrasi.

Jika kemudian Pemkab Buteng ingin mencegah dampak kerusakan lingkungan, khususnya pesisir pantai, mesti ada aturan hukum yang jelas.

“Apalagi kan penambangan pasir di Desa Balobone dan Napa tidak masuk dalam RTRW Buteng,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Buteng, Akhmad Sabir, mengatakan secepatnya pemda akan membuat regulasi terkait aktifitas penambangan pasir pantai ilegal.

“Pak Sekda sudah panggil untuk membicarakan itu (perda). Beliau meminta agar menyiapkan rancangannya,” kata Akhmad Sabir.

Namun, tambahnya, permintaan tersebut menunggu dari dinas tekhnis sebelum kemudian membentuk tim.

“Lalu saya sampaikan ke Pak Sekda bahwa soal ini saya tidak bisa inisiasi sendiri. Harus ada Dinas Lingkungan Hidup dan bagian ekonomi yang menyiapkan rancangan baru kemudian kita bentuk tim yang beranggotakan Dinas PTSP, Bappeda dan PU,” bebernya.

“Intinya kita akan finalkan dulu drafnya di tingkat eksekutif baru kemudian kita dorong ke DPRD. Kalau kemudian DPRD juga ingin mendesak agar Perda ini cepat maka di tahun 2021 ini akan didorong atau kita usul selain 15 perda yang akan dibahas nanti,” tutupnya. (*)

Exit mobile version