REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap melaksanakan pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023.
“Sesuai surat menteri dalam negeri nomor : 100.3.5.5/244/SJ tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Agar Pilkades tetap di laksanakan jangan di lakukan moratorium,” kata M Abadi, Senin (17/04/2023).
Dalam surat tersebut bahwa boleh dilakukan moratorium Pilkades apabila pelaksanaannya setelah tanggal 1 November tahun 2023.
Ia juga meminta agar pemungutan suara kepala desa itu dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023.
Sehingga dipertegas dalam surat Mendagri tersebut bahwa Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023.
“Kami minta kepada bupati untuk segera membentuk panitia Pilkades kabupaten mengingat anggaran untuk Pilkades sudah tersedia dan telah disetujui DPRD,” pungkasnya.
