DPRD Parepare Gelar Paripurna Sepakati Dua Ranpeda jadi Peda

DPRD Parepare Gelar Paripurna Sepakati Dua Ranpeda jadi Peda

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — DPRD dan Pemerintah Kota Parepare menyetujui bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dua Ranperda itu adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan tentang Pajak Daerah.

Persetujuan bersama terungkap dalam pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Parepare terhadap dua Ranperda itu dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Parepare, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir bersama Wakil Ketua DPRD M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri anggota DPRD secara kuorum.

Dari eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe memimpin jajaran Pemkot Parepare.

Wakil Wali Kota Pangerang Rahim mengatakan, Ranperda ini jika telah disahkan maka akan memberi perkuatan peran Pemkot Parepare dalam mengatur perizinan berusaha dengan tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Sementara untuk penyelenggaraan pajak daerah tentu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare demi kesejahteraan masyarakat,” kata Pangerang.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengungkapkan, dalam waktu dekat kedua Ranperda itu akan disahkan. Karena setiap Fraksi di DPRD Parepare telah menyetujui untuk dijadikan Perda.

“Kita tunggu waktu kesepakatan antara Pemerintah Kota Parepare dengan DPRD Parepare,” tandas Kaharuddin, legislator Partai Golkar.