DPRD Sulsel Dorong Perbaikan Lanjutan Jalan Rusak di Gowa dan Wajo

DPRD Sulsel Dorong Perbaikan Lanjutan Jalan Rusak di Gowa dan Wajo

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulsel belum lama ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas terkait masalah jalan rusak di Gowa dan Wajo.

Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo (Hipermawa), Muh Adam Surya menuntut agar Jalan Sapaya-Malakaji di Gowa dan jalan di Kecamatan Maniang Pajo dan Belawa segera diperbaiki. Sebab selama ini tidak pernah mendapat perhatian.

“Selama 10 tahun hanya sebagian kecil yang diperbaiki. Bahkan masyarakat timbun jalan pakai dana pribadi, masyarakat bayar pajak tiap tahun, lantas dia sendiri ji perbaiki jalan,” katanya.

Kepala Bidang Jalan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Irawan mengatakan bahwa untuk ruas Pallangga-Sapaya ada 6 kilometer yang termasuk kategori jalan rusak, sedangkan ruas Maniang Pajo-Belawa sepanjang 12 kilometer.

Hanya saja, ruas Jalan Pallangga-Sapaya pada 2023 ini hanya 2,2 kilometer yang ditangani dengan anggaran Rp11 miliar, sedangkan ruas Maniang Pajo-Belawa hanya 1,2 kilometer dengan anggaran Rp5,6 miliar.

“Perbaikan bukan hanya jalan provinsi di Gowa yang diperbaiki di Sulsel. Ditambah lagi anggaran yang terbatas, akhirnya ruas jalan diperbaiki secara bertahap,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel, Rismayanti Kadir Nyampa meminta Pemprov untuk memberi perhatian terhadap ruas jalan yang dikeluhkan. “Kami meminta kepada bapak gubernur untuk menindaklanjuti keberlanjutan alokasi perbaikan jalan tersebut,” sebutnya.

Legislator Dapil Gowa-Takalar ini mendorong penyelesaian jalan ini secara berkelanjutan, karena masyarakat sudah menderita bertahun-tahun. Apalagi jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

“Cukup memakan banyak korban dengan kondisi jalan yang memprihatinkan. Sudah begitu parah, kami saja merasakan hal itu apalagi masyarakat sekitar. Kami meminta perhatian penuh pada Pemprov Sulsel untuk menganggarkan keberlanjutan di APBD perubahan atau APBD Pokok 2024,” demikian Risma. (*)