Republiknews.co.id

DPRD Sulsel Godok Ranperda RPPLH, Berisi 23 Pasal dan Penegakan Hukum

Pansus Ranperda tentang RPPLH Sulsel menggelar rapat di DPRD Sulsel, Selasa (15/8/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menggodok Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan. Ranperda ini nantinya akan memuat 23 pasal, termasuk aspek penegakan hukum.

Ketua Pansus Ranperda Lingkungan Hidup, Hengky Yasin mengatakan rancangan peraturan daerah ini ditargetkan rampung tepat waktu. Ia memprediksi bakal disahkan melalui rapat paripurna sekitar bulan September 2023.

“Target penyelesaian Ranperda ini tepat waktu. Karena dari DPRD sendiri punya jangka waktu untuk menyelesaikan satu Perda,” kata Hengky usai rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di DPRD Sulsel, Selasa (15/8/2023).

Menurut Hengky, Ranperda ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Apalagi Pemprov Sulsel telah membuat dokumen rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (RPPLH).

Politisi asal Takalar ini menilai, Ranperda ini sisa disahkan untuk menjadi Perda. Aspek lain dari Ranperda ini, turut mempertegas aspek penegakan hukum.

Menurut Hengky, iklim mitigasi adaptasi terhadap perubahan iklim juga masuk di dalam isu pengelolaan lingkungan hidup dalam Ranperda ini. Jadi, ini menjadi bagian yang cukup kompleks karena arah dan sasarannya cukup banyak.

“Upaya-upaya itu yang kita lakukan, dengan melakukan atau membuat Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar dijaga dan dilestarikan,” demikian Hengky. (*)

Exit mobile version