Republiknews.co.id

DPRD Sulsel Soroti Perbedaan Visi-Misi Andalan Hati di Dokumen KPU dengan RPJMD

Suasana rapat Pansus RPJMD DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di Gedung Tower DPRD Sulsel, Selasa (15/4/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Sulawesi Selatan terus mengkaji visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi yang dikenal dengan jargon Andalan Hati.

Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir mengungkapkan adanya perbedaan substansial antara visi-misi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran pasangan calon dengan yang tercantum dalam draft awal RPJMD 2025-2030.

“Ini masih tahap pembahasan RPJMD. Ada delapan poin misi yang disetor ke KPU saat pendaftaran. Tapi dalam dokumen RPJMD, misi tersebut hanya diringkas menjadi empat poin,” jelas Patarai di sela-sela rapat pansus di Gedung Tower DPRD Sulsel, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, meskipun jumlah poin misi dalam RPJMD diringkas, seluruh substansi misi yang disampaikan saat pendaftaran di KPU tetap terakomodasi dalam empat misi utama yang dirumuskan dalam dokumen RPJMD.

“Empat misi yang tampak hilang sebenarnya tidak dihapus, tapi dilebur ke dalam empat poin utama yang sekarang ada. Artinya, secara substansi tidak dikurangi,” katanya.

Meskipun demikian katanya, Pansus masih akan memutuskan apakah akan mempertahankan format empat misi seperti dalam RPJMD atau kembali ke format delapan misi sebagaimana yang disetor ke KPU.

“Saat ini masih tahap awal pembahasan. Target kami bisa segera rampung, mengingat waktu penyusunan nota kesepakatan hanya 10 hari sesuai Permendagri,” lanjutnya.

Patarai juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara beberapa muatan materi dalam draft RPJMD dengan pedoman yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Salah satunya adalah perbedaan gaya bahasa dalam penyusunan tujuan dan sasaran.

“Inmendagri meminta agar menggunakan bahasa kondisi, sementara dalam RPJMD justru digunakan bahasa kerja. Ini menjadi bahan diskusi kami,” ucapnya.

Ia menambahkan, penggunaan bahasa teknokratik dalam dokumen RPJMD juga menjadi kendala tersendiri.

“Kami fokus di Bab III. Banyak istilah teknokratik yang sulit dipahami masyarakat awam, bahkan saya sendiri pun bingung,” demikian Patarai. (*)

Exit mobile version