Republiknews.co.id

Dua Guru dari Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Presiden, Gubernur Sulsel Ungkap Rasa Syukur

Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara yang mendapatkan rehabilitasi, yakni Abdul Muis dan Rasnal berfoto bersama Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, yakni Bapak Abdul Muis dan Rasnal untuk pemulihan nama baik mereka. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, beserta seluruh jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, dan masyarakat yang telah berjuang bersama dalam proses ini,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Presiden Prabowo menandatangani langsung surat rehabilitasi tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Dengan penandatanganan itu, pemerintah secara resmi memulihkan hak-hak kepegawaian serta nama baik kedua pendidik yang sebelumnya terimbas persoalan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Menurut Andi Sudirman, keputusan Presiden merupakan bukti nyata kepemimpinan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan. Kata dia, langkah tersebut tidak hanya memulihkan dua individu, tetapi juga menguatkan semangat keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.

Rehabilitasi ini menjadi hasil dari koordinasi intensif antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat selama sepekan terakhir.

Dorongan kuat dari berbagai pihak, termasuk DPRD Sulsel dan perwakilan DPR RI, menjadi bagian penting dalam proses pemulihan hak kepegawaian kedua guru tersebut.

Sebelumnya juga, Andi Sudirman telah menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara itu.

Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI. Bahkan, ia telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut. (*)

Exit mobile version