REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sejumlah kendaraan dari tersangka pidana pajak berinisial HHS berhasil disita Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).
Penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka ini berupa dua unit truk tangki merek Mitsubishi yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang-Parepare, Kabupaten Pinrang.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, tersangka pidana HHS melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan. Hal ini pun melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang 2017.
“Tindakan penyitaan ini dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan,” katanya dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Lanjutnya, penyitaan aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda. Tak hanya itu penyitaan juga dilaksanakan
dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda. Tindakan penyitaan kali ini pun telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada 16 Agustus 2022.
“Kami senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tegasnya.
Ia mengimbau, agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diminta untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” sebutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, HHS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara. Kondisi ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.022.949.564,000. (*)
