0%
logo header
Sabtu, 07 Januari 2023 20:22

Dua Napi Kabur dari Lapas Merauke, Petugas Diduga Lalai

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Foto dua narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Merauke. (Ist)
Foto dua narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Merauke. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Dua  narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke dikabarkan melarikan diri alias kabur, Sabtu (07/01/2023).

Pelarian dua napi tersebut dilaporkan sekitar pukul 05.00 WIT.

Kedua narapidana itu adalah Herman Kope Takjemu alias Herman dan Marselus Kamkupimu alias Celo. Keduanya kabur dengan memanjat tembok Lapas II Merauke di luar pengamatan petugas.

Baca Juga : Seorang Warga Papua Tewas Dianiaya, Pelaku Diduga Oknum TNI AL Pos Ilwayab Merauke

Kepala Lapas IIB Merauke Lukas Laksana Frans menerangkan kaburnya kedua narapidana diketahui sekitar pukul 06.00 WIT ketika salah seorang pegawai yang  tinggal di samping Lapas mendapati kain yang tertinggal di samping tembok Lapas.

Pegawai tersebut kemudian menyampaikan via telepon kepada petugas piket malam bahwa ada dugaan narapidana melarikan diri.

“Petugas piket malam kemudian melakukan pengecekan kesana dan betul. Setelah itu disampaikan kepada komandan penjagaan malam dan komandan jaga malam menyampaikan kepada saya selaku Kepala Lapas. Saya langsung memerintahkan anggota penjagaan untuk apel fisik dan mengecek apakah ada warga binaan atau napi yang terindikasi melompat tembok atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga : HUT Megawati ke-76, Kader PDIP Papua Selatan Giat Tanam Pohon di PLBN Sota Merauke

Setelah dilakukan pengecekan satu persatu ternyata betul. Pada waktu itu jumlah penghuni Lapas yang berjumlah 383 orang, dimana 6 orang lainnya adalah tahanan titipan (1 napi yang dititipkan di Polres Merauke, 3 orang tahanan, 1 orang tahanan Polair dan 1 lagi tahanan di Polsek Kota.

“Jumlah 383 orang dikurangi 6 orang sehingga fisiknya berjumlah 377 orang. Sebetulnya jumlah yang ada 377 orang, ternyata setelah kami cek ke dalam hanya berjumlah 375 orang. Setelah dicek satu persatu ternyata betul ada 2 napi di posisi blok hunian yang tidak ada di tempat,” jelas Lukas Laksana Frans kepada wartawan ketika Jumpa Pers di Lapas IIB Merauke, Sabtu (07/01/2023).

Lukas Frans menyebutkan warga binaan atas nama Herman Kope Takjemu alias Herman adalah narapidana kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan hukuman 18 tahun penjara. Herman adalah pelaku pembacokan anak di Jalan Husen Palela Merauke yang juga pernah kabur dan ditangkap kemudian diproses dengan hukuman 18 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman sisa pidana yang masih harus dijalani Herman adalah 16 tahun 3 bulan.

Baca Juga : Menteri Desa PDTT Optimis Program Transmigrasi Dorong Percepatan Pembangunan di Papua Selatan

Sedangkan Marselus Kamkupimu alias Celo tersandung tiga kasus yakni kasus pengeroyokan yang menyebabkan luka berat (pasal 170 ayat 2 KUHP) dengan hukuman 3 tahun penjara, kasus pencurian dengan kekerasan (pasal 365 ayat 2 KUHP ) dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan kasus perlindungan anak (pasal 80 ayat 2 KUHP) dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Jadi dia ini (Marselus) pidananya akumulasi. Maksudnya ada 3 kasus yang dia jalani. Setelah kita hitung dia ini menjadi 9 tahun penjara. Tapi dia sudah menjalani di sini 3 tahun 4 bulan,” ungkap Lukas Frans.

Menyikapi kejadian kaburnya dua narapidana, kata Lukas Frans, Lapas II Merauke terus menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian baik Polres Merauke, Mappi, Asmat dan Polres Boven Digoel untuk melakukan pengejaran dan penangkapan agar kedua narapidana kembali ke hunian Lapas Merauke.

Baca Juga : Antisipasi Gangguan Kamtibmas 1 Desember di Papua, Polri-TNI Bersiaga

“Kami langsung secara lisan maupun tulisan meminta bantuan pihak Kepolisian. Kami sudah bersurat ke Polres Merauke tadi pagi. Kami meminta bantuan bukan hanya di Kabupaten Merauke tetapi juga Asmat, Mappi maupun Boven Digoel,” ujarnya.

Menurut Lukas, kedua narapidana tidak memiliki masalah selama dilakukan pembinaan di dalam Lapas sebagaimana warga binaan lainnya. Kaburnya kedua napi ini dimungkinkan karena ada niat dan kesempatan.

“Sepanjang yang kami lihat dan amati kedua anak ini biasa-biasa saja menjalani hukuman di dalam lapas. Mungkin saja saat itu ada niat dan kesempatan oleh keduanya bisa saja terjadi,” ucap Lukas Frans.

Baca Juga : Antisipasi Gangguan Kamtibmas 1 Desember di Papua, Polri-TNI Bersiaga

Dia mengakui adanya kelalaian petugas Lapas yang dipimpinnya yang menyebabkan kedua narapidana atas nama Herman dan Marselus lolos dari pengawasan dan pengamatan petugas sehingga melarikan diri dari hunian lapas, meskipun di dalam Lapas IIB Merauke itu sendiri telah dipasang kamera pengawas (CCTV) di setiap pos pemantauan.

“CCTV nya ada dan kami pasang di setiap pos pantau. Ya, bisa saya akui bahwa petugas itu lengah. Ada kelalaian yang dilakukan oleh petugas jaga malam. Kalau petugas itu siap tentunya tidak ada kejadian seperti ini. Nah, kelengahan seperti apa, saya belum mendapatkan laporan pasti, karena memang saya perintahkan langsung ke lapangan.

“Apabila secepat mungkin kami bisa menangkap itu, setelah itu saya akan periksa petugas saya kenapa sampai ada semacam itu. Saksi kepada petugas berupa pasti ada. Nanti kami melihat tingkat kesalahan petugas itu,” tegasnya.

Penulis : Hendrik
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646