REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Dua warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kembali dideportasi dari Malaysia. Keduanya dijemput oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai melaui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja dari Pelabuhan Nusantara Parepare, Jum’at (30/04/2021) malam kemarin
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskopnaker Sinjai, Lukman, mengatakan kedua warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia ini berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mereka dideportasi karena dokumen tidak ada atau masuk ke Malaysia dengan cara Ilegal. Keduanya dijemput di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Parepare.
“Sebenarnya ada beberapa warga Sinjai diantaranya memilih ke keluarganya di Nunukan dan hanya dua yang melanjutkan sampai ke pelabuhan Nusantara, Pare-Pare. Makanya kita jemput atas perintah pak Bupati”, pungkas Lukman, Sabtu (01/05/2021) kemarin.
Menurutnya, kedua warga Sinjai yang diketahui bernama Andi Beddu warga Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah dan Era Binti Sakir warga Desa Tongke-tongke, kecamatan Sinjai Timur.
Keduanya dijemput langsung pemerintah kecamatan masing-masing untuk diantar langsung ke keluarganya.
“Begitu tiba di kantor langsung disambut dan diantar pemerintah kecamatan masing-masing ke pihak keluarga”, sambungnya.
Sekedar informasi, selama tahun 2021 sudah sebanyak 11 warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia dan dijemput Pemkab Sinjai di pelabuhan Nusantara Parepare, dengan rincian Januari satu orang, Maret tiga orang dan tujuh orang di bulan April 2021. (Anto)
