0%
logo header
Minggu, 27 September 2020 14:28

Dugaan Mark Up Anggaran Covid-19 Desa Se-Kabupaten Muna, Gerak Sultra Akan Lapor Polisi

Koordinator Advokasi dan Pergerakan LSM Gerak Sultra, Adin Laiworu.
Koordinator Advokasi dan Pergerakan LSM Gerak Sultra, Adin Laiworu.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — LSM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara atau yang disingkat Gerak Sultra menduga adanya penyelewengan keuangan pemerintah desa se-Kabupaten Muna.

Hal tersebut dituturkan oleh Koordinator Advokasi dan Pergerakan LSM Gerak Sultra, Adin Laiworu, bahwa dalam perubahan APBDes Tahun 2020 terdapat anggaran 50 juta untuk penanggulangan bencana non alam (covid-19).

Ia mengatakan, dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Gerak Sultra, Adin menduga adanya keterlibatan pihak ketiga untuk melakukan belanja barang untuk setiap desa.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, bahwa ada dugaan kerja sama antara BPMD dan pihak ketiga dalam belanja barang APD,” tutur adin, Minggu (27/09/2020).

Adin melanjutkan, bahwa pihak ketiga yang dimaksud diduga meminta tandatangan pengajuan belanja barang dan jasa kepada setiap Desa melalui intervensi BPMD Kabupaten Muna.

“Pihak ketiga meminta tandatangan pengajuan APD kepada setiap desa dan itu atas intervensi dari BPMD Muna,” lanjutnya.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa belanja barang yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak menggunakan standar harga lokal.

“Itu sangat merugikan masyarakat do seluruh Desa se-Kab. Muna,” pungkasnya.

Menindak lanjuti hal tersebut, Adin menyampaikan sudah pernah menyurat kepada pihak BPMD Muna untuk membicarakan hal tersebut, namun tidak ada tanggapan.

Oleh karenanya, Adin menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan hasil temuan LSM Gerak ke Polres Muna untuk ditindak lanjuti.

“Kemungkinan selasa atau rabu kami akan membawa laporan ke polres terkait hal tersebut,” tutupnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646