REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menyadari betul bahwa melindungi anak-anak merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia berkomitmen melakukan aksi nyata terkait hal tersebut.
Eric Horas pun menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Rabu (8/12/2021).
Kegiatan sosper ini menghadirkan dua orang narasumber. Masing-masing dari kalangan advokat dan aktivis perlindungan anak, Moh Maulana serta Ichsan Abdu Hussein.
Dalam sambutannya, Eric Horas yang juga ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut menegaskan bahwa kalangan anak-anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tapi juga seluruh elemen dan stakeholder yang ada, terkhusus keluarga.
“Semua harus terlibat. Perda ini menjelaskan bagaimana tanggung jawab kita ke anak-anak. Kita harus berperan aktif melindungi anak-anak kita dari semua tindak kekerasan, pelecehan seksual dan lainnya,” kata ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur terus meningkat dari tahun ke tahun. Termasuk semakin maraknya praktik eksploitasi anak ditengah masyarakat yang semakin memprihatinkan.
“Eksploitasi anak seolah dianggap sudah hal biasa. Mulai dari mengamen, mengemis hingga prostitusi online. Ini masalah yang sangat mendasar. Padahal undang-undang sudah menjamin penuh hak anak. Makanya perda ini harus terus kita sosialisasikan agar semua pihak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” tambah Eric Horas.
Sementara itu, narasumber kegiatan dari kalangan advokat dan aktivis perlindungan anak, Moh Maulana berharap partisipasi aktif masyarakat untuk memutus mata rantai penindasan terhadap anak. Menurutnya, anak adalah titipan yang harus dijaga dan dilindungi sebaik-baiknya.
“Saat kita berjuang membimbing anak untuk memahami perjalanan hidup, maka mereka akan mengajarkan kita makna kehidupan,” demikian kutipan singkat dari Maulana. (*)
