Republiknews.co.id

Empat Desa di Kukar Matangkan Penataan Ruang, DPMD Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Regulasi

Workshop Ketiga Penyerahan Hasil Penyususnan Peraturan Desa, Rencana Tatar Ruang Desa. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Penguatan tata kelola pembangunan desa di Kutai Kartanegara kembali memasuki tahap penting. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar forum evaluasi rancangan peraturan desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa) bagi empat desa dampingan: Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru.

Pada sesi pembahasan tersebut, DPMD Kukar menekankan bahwa setiap desa harus memiliki arah penataan ruang yang jelas dan terintegrasi agar pembangunan berjalan teratur dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menyampaikan bahwa pembahasan Raperdes ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas desa melalui Program Nawasena atau Plan B yang digarap bersama lembaga donor.

Ia menjelaskan bahwa dokumen tata ruang desa menjadi landasan penting dalam penyusunan program pembangunan jangka menengah desa. Karena itu, sinkronisasi dengan kebijakan kabupaten, provinsi, hingga nasional harus benar-benar diperhatikan.

“Proses diskusi ini membuka ruang bagi desa untuk memastikan rancangan yang mereka buat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Yusran, Jum’at (31/10/2025).

Yusran menegaskan bahwa sebelum Raperdes ditetapkan, pemerintah kabupaten berkewajiban melakukan evaluasi menyeluruh. Tahap ini penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang, terutama dengan dokumen induk seperti RTRW Kabupaten, RDTR kecamatan, maupun kebijakan tata ruang nasional.

Forum evaluasi tersebut turut melibatkan unsur pemerintah desa dan pemerintah daerah. Kepala desa, BPD, dan tim penyusun dari masing-masing desa memaparkan rancangan tata ruang mereka. Sementara dari tingkat kabupaten, hadir jajaran DPMD, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, hingga Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang yang memberikan pendalaman teknis.

Melalui pendampingan ini, pemerintah berharap desa segera menyempurnakan rancangan tata ruang agar dapat ditetapkan sesuai prosedur.

“Kami berharap hasil pendampingan ini ditindaklanjuti agar Raperdes benar-benar menjadi dokumen yang bermanfaat bagi arah pembangunan desa,” tutup Yusran.

Exit mobile version