Republiknews.co.id

Enam Kabupaten dan Kota Jadi Sasaran Sosialisasi KUHP Baru di Wilayah Kemenkumham Sulsel

Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melaksanakan Sosialisasi KUHP Baru di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru di enam kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan. Masing-masing Kelurahan Maccini Sombala dan Kelurahan Mandala di Kota Makassar, Kelurahan Bulu Pabulu di Kabupaten Wajo, Desa Taccorong di Kabupaten Bulukumba, Desa Labbo di Kabupaten Bantaeng, dan Kelurahan Lalabata Rilao di Kabupaten Soppeng.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, dalam sosialisasi yang dilakukan di sejumlah daerah ini membahas terkait hal-hal baru yang diatur dalam KUHP. Sehingga akan memberikan informasi dan pengetahuan baru kepada warga terkait aturan tersebut.

“Tentunya sosialisasi ini akan memberikan Informasi dan pengetahuan kepada warga Kadarkum di Kelurahan Maccini Sombala. Kami pun menyampaikan terima kasih pada lurah setempat yang telah menfasilitasi pelaksanaan Sosialisasi KUHP yang baru ini,” ujarnya dalam kegiatan, kemarin.

Ia berharap, dengan sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami apa saja yang di atur dalam KUHP sehingga apabila ada masyarakat yang terjerat kasus hukum akan lebih paham terkait hukum apa yang menjeratnya.

“Kami juga berharap sinergitas ini dapat terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan selanjutnya dan tentunya pihaknya akan mendorong kerjasama yang lebih intens dengan Kelurahan Maccini Sombala,” terangnya.

Lurah Maccini Sombala Saddam Musma menyampaikan apresiasinya dalam pelaksanaan Sosialisasi KUHP di kelurahannya.

“Ada beberapa inovasi terkait hukum yang dijalankan oleh Kelurahan Maccini Sombala yang telah memberikan dampak positif bagi warga. Kami berharap untuk Kelurahan Maccini Sombala dapat diagendakan kegiatan-kegiatan selanjutnya yang tentunya berguna bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat,” harap Saddam.

Sementara, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Widodo Cahyono mengungkapkan, penyuluhan hukum ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemenkumham ke- 78 Tahun.

“Penyuluhan hukum ini merupakan suatu bentuk pengabdian kepada masyarakat. Dimana kita laksanakan di 78 titik atau daerah di seluruh Kanwil Kemenkumham yang ada di Indonesia,” ungkapnya saat membuka kegiatan, via daring.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata, dan peran serta Kemenkumham di 78 tahun pengabdiannya membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun dalam penyuluhan hukum ini dilakukan sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Ia menjelaskan, KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi atau modernisa

“Sejalan dengan semangat KUHP baru, pemerintah berkomitmen memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait UU KUHP yang baru kepada seluruh masyarakat. Makanya kita melakukan sosialisasi secara masih,” lanjut Prof. Widodo

Exit mobile version