REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pengoptimalan realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kota Makassar dianggap sangat penting. Termasuk menyosialisasikan perda yang mengatur tentang hal tersebut.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menggelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR). Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (12/12/2021).
Dalam pemaparannya, ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu menjelaskan bahwa realisasi dana CSR masih sangat minim. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk terus menggenjot penerapannya lewat perda.
“Semestinya anggaran CSR tersebut bisa mengakomodir lingkungan sekitar, baik dalam bentuk bantuan ataupun penyerapan tenaga kerja. Namun hal ini justru minim ditemui di lapangan,” kata Eric Horas.
“Bagi warga yang tinggal di sekitar perusahaan dan memiliki dampak langsung atau tidak langsung, maka perusahaan wajib memberikan dana CSR tersebut,” tambah ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu.
Menurut Eric Horas, CSR perusahaan atau keuntungannya sifatnya wajib dikeluarkan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tersebut.
“Ini meliputi bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, pemulihan, peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan visi dan misi perusahaan dan pemerintah daerah,” beber Eric Horas.
Kegiatan sosper ini menghadirkan dua narasumber. Masing-masing H Dahyal serta Dr Muhajir. Keduanya memberikan penjelasan detail mengenai regulasi yang tertuang dalam perda tersebut.
“Masyarakat dan pihak terkait, utamanya perusahaan harus mengetahui keberadaan perda ini, agar pelaksanaannya di lapangan berjalan lancar,” singkat Dahyal. (*)
