Republiknews.co.id

Faizal Rachman Soroti Proyek MYC Jalan Penghubung Tanjung Manis – Susuk yang Progresnya baru 6 Persen

Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023, Faizal Rachman. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Panitia Khusus (Pansus) APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim terkait progres penyerapan anggaran 2023 dalam proyek Multiyears Contrac (MYC) yang digarap oleh Dinas PU Kutim di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Senin (01/07/2024).

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Faizal Rachman memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kutim diantaranya yakni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Anggota DPRD Kutim Hepnie Armansyah, Anggota DPRD Kutim Kajang Lahang, Anggota DPRD Kutim Muhammad Amin dan Leni Angriani. Selain itu, turut hadir juga Kepala PU Kutim Muhammad Muhir beserta jajarannya.

Usai kegiatan, Faizal Rachman mengatakan dalam RDP itu, titik tekan yang perlu dibenahi terkait proyek MYC di bidang jalan, salah satunya pembangunan Jalan Tanjung Manis – Susuk Kecamatan Sandaran.

“Kita tekankan itu proyek MYC Jalan Penghubung Tanjung Manis – Susuk Kecamatan Sandaran, karena progresnya baru 6 persen. Makanya kami ingatkan terus kepada Dinas PU,” ucap Faizal Rachman.

Legislator Partai PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, Dinas PU Kutim menyampaikan masih optimis proyek MYC bisa selesai, kecuali 2 proyek MYC yakni Pasar Induk Sangatta Selatan dan Masjid At-Taubah di Sangatta Selatan.

“Makanya tadi kami ingatkan, tolong ditekankan ke pihak kontraktornya, karena di 2024 perubahan ini kan kita tidak bisa lagi alokasikan tambahannya. Proyek MYC kan di dalam MoU tidak ada dianggarkan dalam APBD perubahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa jika pekerjaannya dibawah 100 persen, pihaknya tidak akan bisa menganggarkan di APBD Perubahan, tetapi jika pekerjaannya selesai 100 persen, kalau harus bayar hutang, harus melalui putusan pengadilan terkait pengakuan atas hutang.

“Kalau ada putusan pengadilan soal pengakuan atas hutang, kita pasti akan bayar. Kan nga mungkin kontraktor kita rugikan, kalau memang mereka sudah terlanjur bangun. Kalau dianggarkan lagi kan kita tidak punya lagi skema yang digunakan untuk menganggarkan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kutim)

Exit mobile version