REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Aktivitas penambangan pasir yang ada wilayah Desa Balobone hingga Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara telah banyak merusak lingkungan dan sangat memprihatinkan.
Pantai sepanjang kurang lebih lima kilo meter di dua Desa tersebut pasirnya dikeruk atau digali dalam jumlah yang besar. Pasir yang digali itu kemudian diangkut oleh mobil dump truck lalu dijual hingga keluar Daerah.
Akibatnya, Pantai dengan pasir putih yang dulunya indah dan menjadi tempat wisata kini sudah terlihat rusak dan dipenuhi lubang-lubang akibat penambangan.
Aktivitas penambangan ini telah mendapatkan banyak kritikan publik. Mulai dari kelompok mahasiswa hingga pemuda yang berasal dari Desa Balobone dan Napa. Mereka menolak adanya penambangan pasir tersebut dengan alasan merusak lingkungan dan tidak memiliki izin (ilegal).
“Kami pernah melakukan aksi penolakan terhadap penambangan pasir liar tersebut pada bulan januari 2019 (tahun lalu). Kami menolak karna tambang pasir tersebut tidak punya izin (ilegal) dan sudah merusak lingkungan,” ungkap Rahman, yang merupakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo) Kendari, saat ditemui REPUBLIKNEWS.CO.ID, Senin (03/02/2020).
Alhasil, pada bulan januari 2019 lalu, penambangan pasir liar di lokasi tersebut sempat ditutup sementara atas instruksi Bupati Buteng, Samahuddin, setelah melakukan hearing bersama mahasiswa kendari atas kasus penambangan pasir liar tersebut.
“Setelah bearing dengan kami, Pak Bupati (Samahuddin) langsung turun ke lapangan meninjau lokasi penambangan pasir tersebut dan menutup sementara tambang pasir tersebut,” tambah Man, sapaan akrab rahman.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Nukman, sebagai pemuda di Desa lokasi penambangan pasir tersebut mengatakan bahwa penolakan terhadap tambangan yang ada di Desa Balobone sudah lama dilakukan.
“Sempat tutup, namun sekarang sudah berjalan kembali. Saya tidak mau bayak basa-basi, tambang pasir di Balobone harus di tutup,” pungkasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler. (Muh. Hafiz)
