Fraksi AKB DPRD Kutim Sampaikan PU Terhadap Raperpda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Fraksi AKB DPRD Kutim Sampaikan PU Terhadap Raperpda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, menyampaikan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dalam Rapat Paripurna ke-23, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan dan disaksikan 21 anggota DPRD Kutim. Turut dihadiri Asisten Pemkersa Kutim, Poniso Suryo Renggono, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Terkait Raperda Pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran, Leni Angriani menyatakan bahwa bencana kebakaran sering terjadi di pemukiman warga, terutama pada musim kemarau. Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan juga unsur kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara rumah satu dan rumah lain, terutama di wilayah pemukiman yang padat penduduk, menjadikan bencana kebakaran semakin meluas. Begitu juga kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Leni mengungkapkan bahwa petugas pemadam kebakaran (damkar) kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat-tempat yang jauh.

“Kesulitan yang dihadapi biasanya berupa lokasi yang jauh, akses jalan yang sempit dan sulit dijangkau, serta keterbatasan alat dan personil,” ungkapnya.

Kondisi ini, menurut Leni, menjadikan penting bagi Kabupaten Kutim untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, pencegahan, penanggulangan dan tindak penyelamatannya.

Oleh karena itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat diperlukan.

“Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan kita bersama,” tutupnya. (ADV / DPRD Kutim)