Fraksi Nasdem Sampaikan PU Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023

Fraksi Nasdem Sampaikan PU Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sekaligus Perwakilan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Ubaldus Badu, menyampaikan pandangan umum (PU) fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (13/06/2024).

Untuk diketahui, Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri Asisten Administrasi Umum (Admum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Sudirman Latif serta tamu undangan lainnya.

Mengawali pandangan umumnya, Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023 merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim selama tahun 2023.

“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023 dapat dijadikan sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” papar Ubaldus Badu.

Ubaldus Badu mengungkapkan setelah mencermati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kutim mengapresiasi capaian-capaian kinerja pengelolaan APBD 2023.

“Pengelolaan APBD Kutim tahun 2023 yang dilakukan pemerintah daerah sampai saat ini cukup memberikan dampak positif, terhadap perkembangan pembangunan dan ekonomi masyarakat Kutim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat tercipta pengelolaan keuangan yang transparan, konsisten dan akuntabel,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)