Republiknews.co.id

Gaji Karyawan Tak Dibayar Selama Dua Bulan, Lepnaker Sultra Sebut PT. FMA Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Ketua Harian Lepnaker Sultra Sawal (kanan) bersama pengurus. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Lembaga Pemerhati Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara (Lepnaker Sultra) menyebut PT. Fadel Mineral Asiapasifik (PT. FMA) melanggaar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Lepnaker Sultra Sawal saat ditemui di salah satu warung kopi Kota Kendari, Sabtu (13/02/2021).

Sawal menjelaskan, pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan tersebut disebabkan oleh PT. FMA yang tidak membayar gaji karyawan sebanyak 12 orang selama dua bulan.

“Kontrak para pekerja ini hanya tiga bulan yakni dari tanggal 23 Juli sampai 23 Oktober 2020, namun hak mereka hanya satu bulan dibayar oleh PT. FMA,” jelasnya.

Para pekerja, lanjut Sawal, sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait gaji yang belum terbayarkan, namun PT. FMA hanya melontarkan janji yang sampai saat ini belum juga ditepati.

“12 pekerja ini sudah bertemu dengan pimpinan PT. FMA untuk menanyakan gaji mereka. Namun pihak perusahaan menjanji mereka dan sampai hari ini jagi belum juga di berikan,” lanjutnya.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Sawal menerangkan, PT. FMA telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 95 ayat (2) dan PP Nomor 78 Tahun 2015 pasal 18 ayat (1), pasal 53 dan pasal 55 ayat (1). (Akbar Tanjung)

Exit mobile version