REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAMUJU — PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi untuk mempercepat pengamanan sertifikasi aset PLN yang merupakan aset negara di Sulawesi Barat.
Upaya ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset PT PLN (Persero) untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Wilayah Kerja Badan Pertanahan Nasional yang diprakarsai oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muhammad Naim mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki nilai dasar atau core values AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), dinilai harus berkolaborasi untuk mempercepat pengamanan aset milik negara. Terutama pada sertifikat aset-aset yang masuk ke dalam PSN yang menghubungkan Sistem Kelistrikan Sulawesi Barat dengan Sulawesi Selatan dan telah beroperasi pada 2020.
“Peran kejaksaan dalam percepatan sertifikasi aset PLN adalah sebagai pendamping dalam pemecahan permasalahan teknis dan non teknis,” katanya di sela-sela kegiatan, dalam keterangannya, kemarin.
Tentunya hal ini diharapkan agar pengambilan keputusan bisa lebih cepat tanpa melanggar peraturan yang ada.
“Ini juga sejalan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara PLN dan Kejaksaan Tinggi pada 2021 lalu,” katanya.
Sementara, mewakili Kanwil BPN Sulbar Oki Harien Purnomo mengaku, pihaknya komitmen agar setiap sertifikat yang telah didaftarkan oleh PLN ke BPN akan segera ditindaklanjuti dan dipastikan selesai.
“Pelaksanaan sertifikasi aset dari 2020 sampai dengan 2022 ini telah mencapai lebih dari 311 sertifikat,” sebutnya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi Nur Akhsin menyampaikan, BPN dan Kejaksaan Tinggi di Sulbar merupakan mitra strategis dalam percepatan pengamanan aset milik negara. Sejak 2020 sampai dengan hari ini telah banyak membantu dalam pelaksanaan sertifikasi.
Ia menyebutkan, tercatat pada 2020 lalu PLN UIP Sulawesi menerima 105 sertifikat, kemudian pada 2021 menerima 134 sertifikat dan pada 2022 ini telah menerima 72 sertifikat.
“Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Sulbar yang berkenan membantu kami dalam pendampingan dan penanganan masalah untuk mempercepat sertifikasi aset. Harapannya dengan adanya pendampingan dari kejaksaan dapat membantu kami untuk mempercepat pengamanan aset milik negara,” tutupnya singkat.
