REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTIM – Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) pada 11-12 November 2024.
Pelatihan ini ditujukan bagi dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa di Kutim, dengan tujuan mendukung pencapaian status Kabupaten Layak Anak (KLA).
Ketua Yayasan Berlian Kepulauan Riau, Abdul Latif, sebagai narasumber berharap, pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak anak serta memperkuat peran dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa dalam mendukung program KLA di Kutim.
“Dukungan dari empat pilar yakni, dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, dan Forum Anak Kabupaten, merupakan kunci untuk mencapai KLA,” kata Abdul Latif.
Pada kesempatan ini, Latif memberikan pemahaman terkait pasal-pasal dalam konvensi hak anak, khususnya yang berhubungan dengan dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa.
“Perlindungan anak itu sangat penting, sesuai dengan undang-undang. Termasuk anak-anak yang belum lahir hingga usia 18 tahun,” katanya.
Latif menegaskan, peran media untuk menyosialisasikan aturan-aturan tersebut juga sangat penting.
“Seperti batas usia pernikahan yang diatur dalam undang-undang, yakni 19 tahun itu yang harus massif disosialisasikan,” ujarnya.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak.
Selain itu, untuk mempercepat pencapaian Kabupaten Layak Anak sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak. (*/)