Republiknews.co.id

Gelar Sosialisasi, KPU Soppeng Libatkan Partai Politik

KPU Kabupaten Soppeng gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 di Aulan KPU Kabupaten Soppeng, Senin (01/08/2022. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 di Aula KPU Soppeng, Senin (01/08/2022).

Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi dan dihadiri para perwakilan Partai Politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Bagian Kesra Setda Soppeng, Perwakilan Polres Soppeng dan perwakilan Kejari Soppeng.

Sosialisasi peraturan Komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa tahapan Pemilu dimulai dan 8 bulan kemudian masuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota.

“Tentu ini membutuhkan energi dan intinya KPU melayani dalam proses demokrasi,” ungkap Muhammad Hasbi.

Lanjutnya bahwa tahapan awal adalah proses pendaftaran peserta Pemilu dan pemutahiran data pemilih dan setelahnya proses kampanye, pemungutan suara hingga penetapan.

Diungkit pula bahwa Pilkada 2020 lalu dalam situasi Pandemi covid-19 dan mengharapkan tidak ada lagi Pandemi yang bisa mengganggu proses-proses demokrasi.

“Berharap kepada Bawaslu agar memastikan pemilihan berjalan dengan baik dan harus benar,” ungkitnya.

Sementara, Devisi tekhnis Musakkir menjelaskan alur dan tahapan di PKPU nomor 4, rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi, alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik serta memandu sesi tanya jawab.

Exit mobile version