Republiknews.co.id

Gelar Sosper, Eric Horas Dorong Penataan Ulang Pasar Tradisional dan Modern

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 15 tahun 2009 yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (28/8/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar. Sosper tersebut dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (28/8/2021).

Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat itu menghadirkan dua narasumber. Mereka adalah Ichsan Abduh Hussein, serta Harun Rachmat Sese.

Dalam sambutannya, Eric Horas yang juga ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu mendorong penataan ulang posisi pasar modern dan pasar tradisional yang saat ini banyak berdekatan satu sama lain. Hal tersebut, katanya, bakal berdampak pada keberadaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Perlu penataan ulang posisi pasar modern dan pasar tradisional. Ini untuk melindungi UMKM, tapi tidak menutup akses pasar modern. Perda ini perlu hadir untuk melindungi hak pedagang kecil dan pembeli,” katanya.

Khusus pasar tradisional, kata Eric Horas memang perlu penataan khusus yang lebih inovatif. Sebab kehadiran pasar tradisional memberikan opsi lebih kepada masyarakat, terlebih perannya mampu mempercepat perputaran ekonomi masyarakat.

“Eksistensi pasar tradisional saat ini memang perlu perhatian dan penataan. Ini tentu sejalan dengan komitmen Partai Gerindra dalam mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” ujar ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.

Menurut Eric Horas, salah satu bagian penting dalam penataan pasar tradisional adalah penataan dari segi kebersihan dan infrastruktur. Pasalnya, pasar tradisional kerap mendapat kesan kumuh, akibat buruknya penataan dan sikap apatis pedagang serta pembelinya.

“Penataan pasar di Makassar ini perlu didorong agar bisa lebih baik. Pasar ditata bersih sehingga menimbulkan kesan rapi dan estetik. Kita mendorong Pemerintah Kota Makassar dan PD Pasar Makasaar Raya agar sebaiknya melakukan penataan ulang,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber kegiatan, Harun Rachmat Sese mengapresiasi pelaksanaan sosper tersebut. Sebab katanya, keberadaan pasar tradisional di Kota Makassar saat ini memang perlu mendapatkan perlindungan agar tidak semakin tersisih.

“Kita berharap Perda ini terus disebarluaskan ke sekitar kita agar semua paham. Semoga selepas kegiatan ini, ada upaya-upaya koordinasi yang dilakukan untuk perbaikan pasar tradisional kedepannya,” singkat Harun. (*)

Exit mobile version