REPUBLIKNEWS.CO.ID, GORONTALO – Program ketahanan pangan yang mendorong swasembada pangan nasional menjadi komitmen pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Sehingga peningkatan produksi pangan unggulan, khususnya padi dan jagung, pemerintah juga berkepentingan memastikan terjadinya peningkatan pendapatan petani guna menjamin kesejahteraan mereka.
Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan harga dasar komoditi pangan unggulan sebesar Rp6.500 per kilogram untuk padi dan Rp5.500 per kilogram untuk jagung.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyanggah harga jual ditingkat petani agar berada diatas harga produksi sehingga petani dapat menikmati tambahan margin harga untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Sekretaris Gerakan Pemuda Tani Koordinator Wilayah (GEMPITA Korwil) Gorontalo, Andrianto Amu menyatakan kebijakan pemerintah belum berjalan merata, pasalnya di Gorontalo belum berjalan bahkan hingga akhir Ramadan lalu belum ada pengambilan langsung di tingkat petani dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Hingga saat ini belum terjadi pengambilan langsung dari petani baik oleh gudang-gudang pengumpul maupun oleh Bulog sehingga petani belum menikmati harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebaliknya harga jagung di lapangan masih dikisaran Rp3.000-an hingga Rp4.000-an,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Bulog sebagai institusi pemerintah telah ditunjuk untuk melakukan operasi pasar pembelian jagung dan padi berdasarkan harga yang telah ditetapkan.
“Seharusnya Bulog melakukan operasi pasar agar pembelian jagung dan padi sesuai dengan harga dasar yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu Gerakan Pemuda Tani Koordinator Wilayah (GEMPITA Korwil) Gorontalo telah melakukan koordinasi dengan pihak Bulog Gorontalo. Adapun poin hasil koordinasinya diantaranya bahwa Bulog Gorontalo mendapatkan alokasi kuota penyerapan untuk tahun 2025 sebesar 1.500 ton padi gabah dan 23.000 ton jagung (kadar 14 persen).
Selain itu juga diketahui bahwa hingga Maret-April 2025 Bulog Gorontalo baru menyerap sebesar 200 ton. Adapun mekanisme pengambilan jagung ditingkat petani oleh Bulog Gorontalo mendasarkan pada rekomendasi atau pengantar oleh pimpinan penyuluh pertanian ditingkat kecamatan.
Bulog juga hanya menggunakan satu gudang penampungan yang berada ditengah Kota Gorontalo, yakni di Kelurahan Talumolo.
Guna mengawal kebijakan harga dasar komoditi pangan unggulan dan mendorong suksesnya program ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan petani, maka GEMPITA Gorontalo mendesak ke Pihak Bulog Gorontalo untuk lebih proaktif menyerap padi dan jagung langsung ditingkat petani.
Keterlibatan aktif pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga dipandang perlu dalam mengamankan kebijakan pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan petani berupa pengawalan harga dasar komoditi pangan unggulan.
Selain itu, dipandang perlunya pembentukan Satgas Pengawalan Harga Dasar Komoditi Pangan Unggulan oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder lainnya serta Bulog Gorontalo untuk memastikan harga dasar yang ditetapkan pemerintah pusat dapat dinikmati sepenuhnya oleh petani. (*)