Republiknews.co.id

Gowa Jadi Daerah Pembayaran Pajak Tertinggi Lewat Online di Sulsel

Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf (kanan) saat menghadiri High Level Meeting (HLM) TP2DD Sulsel, di Hotel Aryaduta Bali, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kabupaten Gowa berhasil menjadi daerah dengan nilai pembayaran pajak daerah tertinggi melalui pembayaran online atau sistem digital.

Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sepanjang periode 2023, Kabupaten Gowa mampu meningkatkan transaksi digital melalui via QRIS dan e-commerce khususnya dalam penerimaan pajak atau retribusi.

Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel Rudy Bambang Wijanarko mengungkapkan, perkembangan transaksi QRIS dan e-commerce pajak atau retribusi selama 2023 mengalami pertumbuhan yang signifikan. Khusus di wilayah Kabupaten Gowa sendiri mampu tumbuh hingga 27,274 persen.

“Pertumbuhan tertinggi 2023 untuk transaksi digitalisasi ini adalah Kabupaten Gowa dengan angka 27,274 persen,” kata pada High Level Meeting (HLM) TP2DD Sulsel, di Hotel Aryaduta Bali, kemarin.

Menurutnya, dengan capaian tersebut sangat membuka peluang bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Gowa untuk terus mendorong transaksi non tunai secara lebih efisien.

“Salah satunya melalui optimalisasi kedua jenis kanal yang ada,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Wakilnya Abdul Rauf Malaganni terus mendorong para pelaku pajak untuk melakukan transaksi digital. Khususnya melalui pembayaran QRIS maupun di e-commerce yang tersedia.

Menurutnya, dengan melakukan transaksi digital akan menciptakan tata kelola yang transparan, mudah, cepat dan akuntabel.

“Alhamdulillah kita berhasil mengedukasi para pembayar-pembayar pajak daerah untuk melakukan transaksi melalui online. Baik QRIS, mobile banking, Shopee dan e-commerce lainnya,” ungkapnya.

Mantan Kabag Umum Pemkab Gowa ini menyebut, sepanjang 2023 jumlah transaksi pajak atau retribusi digital sebesar 5.517 transaksi atau meningkat 4,176 persen dibandingkan periode 2022. Sementara untuk nominal transaksi pada 2023 meningkat hingga 27,274 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Transaksi pajak secara digital kita di 2022 itu hanya 129 transaksi, sementara di 2023 tumbuh signifikan hingga 5.517 transaksi. Pada nominal transaksi di 2022 sebesar Rp54.985.489, dan meningkat tajam hingga Rp15.052.245.490 di 2023 kemarin,” sebutnya.

Exit mobile version