REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa dalam memperkuat perekonomian Indonesia di tahun ini perlu mendorong tiga hal penting. Antara lain, optimisme, komitmen dan sinergi.
Menurutnya, optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat sehingga dapat memperkuat prospek perekonomian. Pertumbuhan ekonomi 2025 diprakirakan tumbuh dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen, dan akan meningkat menjadi 4,9 hingga 5,7 persen pada 2026.
“Bahkan kami optimis akan terus naik menjadi 5,1 hingga 5,9 persen pada 2027. Stabilitas harga tetap terjaga dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027,” terangnya, dalam peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) Bank Indonesia Periode 2025, kemarin.
Sementara, komitmen perlu diperkuat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan ekonomi nasional. Bank Indonesia berkomitmen terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas.
Adapun pada poin penting lainnya yakni sinergi. Hal ini dianggap perlu terus diperkuat untuk lima area penting. Antara lain, memperkuat stabilitas perekonomian, mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan industrialisasi, memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembiayaan perekonomian, dan mengakselerasi digitalisasi.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berdaya tahan.
“Hanya saja engan tetap waspada terhadap berbagai gejolak dan ketidakpastian serta dampak rambatannya ke perekonomian domestik,” terannya.
Sekadar diketahui, LPI Bank Indonesia mengulas evaluasi dan prospek ekonomi global dan domestik, serta pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada 2025 dan arah bauran kebijakan pada ospek ekonomi global dan domestik. Termasuk pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada 2025 dan arah bauran kebijakan pada 2026.
Laporan ini merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (7) dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“LPI 2025 diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas tentang perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia,” tutup Perry.
